Pemkot Yogya Tetapkan UMK 2026 Rp 2,82 Juta, Naik 6,5 Persen Mulai Januari

JogjaViews
25 Des 2025 06:19
3 menit membaca

Jogjaviews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.827.593. Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 172.555 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.655.041.

Penetapan UMK 2026 diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. UMK Kota Yogyakarta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa penetapan UMK tersebut telah melalui tahapan prosedural sesuai regulasi, mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota hingga rekomendasi kepala daerah kepada gubernur.

“Hari ini telah ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Dalam lampirannya, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593,” ujar Hasto saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Hasto menjelaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Hasto, kenaikan UMK membawa dampak ganda. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun di sisi lain menambah tanggung jawab pemberi kerja.

“Bagi pekerja tentu mendapatkan kenaikan pendapatan, sementara bagi pemberi kerja ada konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Ini bagian dari keseimbangan,” jelasnya.

Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar internasional International Labour Organization (ILO). Pemerintah daerah kemudian menetapkan indeks alfa sebagai pengali pertumbuhan ekonomi.

“Untuk Kota Yogyakarta, nilai alfa yang disepakati melalui Dewan Pengupahan adalah 0,78. Ini hasil kesepakatan unsur pekerja dan pemberi kerja,” terang Hasto.

Ia memaparkan, perhitungan UMK mengacu pada upah minimum tahun berjalan yang ditambah inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa. Inflasi Kota Yogyakarta tercatat sekitar 3,27 persen, sehingga menghasilkan UMK 2026 sebesar Rp 2,82 juta.

Berdasarkan data BPS, rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp 3,2 juta. Oleh karena itu, Hasto optimistis kenaikan UMK tidak akan memberatkan dunia usaha.

“Rata-rata upah pekerja di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah di atas 3 juta rupiah. Jadi penetapan UMK 2,8 juta ini relatif tidak mengagetkan dunia usaha,” ujarnya.

Meski demikian, Hasto mengingatkan adanya catatan kewaspadaan terkait hasil KHL 2025 yang menempatkan DIY sebagai daerah dengan KHL tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.604.982.

“Yang perlu kita waspadai adalah jangan sampai batas kemiskinan ikut naik terlalu tinggi. Mudah-mudahan tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa penghitungan UMK 2026 menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pendekatan ini sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Harapannya, kebutuhan hidup layak bisa lebih tercermin dalam penetapan upah minimum,” jelas Maryustion.

Sumber: warta.jogjakota.go.id

x
x