Pemkab Bantul Serahkan Hasil Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Wonokromo ke Kejaksaan

JogjaViews
3 Jan 2026 01:09
3 menit membaca

Bantul, Jogjaviews.com – Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan laporan hasil audit investigasi dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Wonokromo kepada Kejaksaan Negeri Bantul, Jumat (2/1/2026). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.

Audit investigasi dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul menyusul adanya dugaan penyelewengan dana yang melibatkan bendahara kalurahan atau danarta. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, Pemkab Bantul menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan.

“Ada indikasi kerugian negara. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar Halim.

Sebagai langkah administratif, Pemkab Bantul telah mencabut jabatan bendahara Kalurahan Wonokromo yang bersangkutan dan menunjuk pamong lain sebagai pelaksana tugas sementara.

“Posisi bendahara sudah kami cabut dan digantikan PLT. Ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi seluruh perangkat desa di Bantul. Kami berharap ini menjadi peristiwa terakhir,” tegasnya.

Halim juga menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut dan berencana mengumpulkan seluruh bendahara kalurahan dalam waktu dekat. Menurutnya, peran danarta sangat strategis karena mengelola berbagai sumber keuangan desa yang nilainya tidak kecil dan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.

“Danarta itu mengelola banyak sumber keuangan desa. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan hasil audit tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Audit dari Inspektorat Bantul akan menjadi bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Hasil audit ini menjadi pelengkap bagi tim tindak pidana khusus yang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo. Jika bukti sudah cukup, akan kami telaah untuk menentukan apakah layak naik ke tahap penyidikan,” jelas Kristanti.

Karena masih berada pada tahap penyelidikan, Kejaksaan Negeri Bantul belum dapat menyampaikan nilai pasti kerugian negara.

“Ini masih sebatas dugaan atau potensi. Nilai kerugian baru bisa ditentukan setelah dilakukan perhitungan dan pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang,” terangnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan Lurah Wonokromo terhadap adanya ketidaksesuaian antara saldo rekening koran dengan data dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam Siskeudes tercatat dana lebih dari Rp1,7 miliar, sementara saldo rekening bank hanya menunjukkan sekitar Rp9 juta. Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Bupati Bantul melalui berita acara, hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Kejaksaan Negeri Bantul menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai asas kehati-hatian dalam penegakan hukum.

sumber: bantulkab.go.id

x
x