PemkabSleman,KejatiDIY,PidanaKerjaSosial,ReformasiHukum,HardaKiswaya,HukumHumanis,Sleman,YogyakartaYogyakarta, jogjaviews.com – Pemerintah Kabupaten Sleman menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam rangka peningkatan sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (19/12).
Penandatanganan kerja sama digelar di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, dan dilakukan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kejati DIY I Gde Ngurah Sriada.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menegakkan keadilan secara prosedural, tetapi juga harus mampu memulihkan martabat manusia dan menjaga keteraturan sosial.
“MoU pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan langkah strategis yang menegaskan hadirnya negara sebagai penegak keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,” kata Sultan.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif.
Sementara itu, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada menilai pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial.
“Melalui sinergi ini, kami berharap pidana kerja sosial dapat menjadi model nasional yang menunjukkan bahwa pembaruan hukum bisa berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejati DIY berkomitmen mendukung penuh penerapan kebijakan ini melalui pembinaan teknis, pengawasan, serta koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi hukum di Kabupaten Sleman.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026, sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Harapannya, melalui kerja sama ini pembinaan hukum lewat pidana kerja sosial di Sleman bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Harda.

