Pemkab Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat penataan parkir, berikan santunan jaminan kematian, dan lakukan pembinaan parkir tanpa izin.SLEMAN, jogjaviews.com – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat penataan perparkiran sekaligus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para juru parkir. Upaya ini dibahas dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan parkir dan pemberian jaminan kematian yang digelar di Putri Mataram, Rabu (3/12/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir dan memastikan para juru parkir mendapatkan perlindungan kerja. Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris sembilan juru parkir yang meninggal dunia, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman.
Menurut Rudi, sebanyak 900 juru parkir di Sleman telah tercatat dan memiliki area kerja sesuai Peraturan Daerah. Mereka otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), sementara iuran akan ditanggung oleh Pemkab Sleman melalui alokasi APBD.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Heri Kuntadi, menyebutkan bahwa jumlah juru parkir terdaftar kini mencapai 904 orang, meningkat dari sebelumnya sekitar 800 orang. Peningkatan ini menunjukkan semakin banyak titik parkir yang tertata. Namun, Dishub juga masih menemukan titik-titik parkir liar yang belum memiliki izin resmi.
Heri menegaskan bahwa titik parkir ilegal akan melalui proses pengecekan dan pembinaan. Jika lokasi tersebut memungkinkan untuk diizinkan, Dishub akan mendorong pemiliknya mengurus perizinan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan penertiban. Ia juga menambahkan bahwa Sleman sedang mengembangkan sistem parkir digital untuk meningkatkan akuntabilitas, mencegah kebocoran, dan memudahkan pengelolaan.
Upaya pembinaan dan penertiban ini turut diapresiasi anggota DPRD Sleman Komisi C, Untung Basuki Rahmat. Ia mengatakan bahwa perlindungan hukum dan jaminan sosial bukan hanya untuk juru parkir, tetapi juga bagi masyarakat miskin dan rentan yang kerap kesulitan mencari bantuan hukum saat mengalami masalah. Pemerintah daerah, katanya, harus hadir memberikan akses keadilan bagi semua warga.
Untung menegaskan bahwa ketidakadilan sering muncul karena lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Ia mencontohkan kasus usaha kecil yang sulit mengurus izin, sementara perusahaan besar bisa beroperasi tanpa izin dan luput dari tindakan. Dengan penguatan perlindungan hukum, ia berharap ke depan seluruh warga Sleman memiliki akses yang setara dalam mendapatkan keadilan.

