BKAD Kulon Progo mengikuti FGD penambangan pasir tanpa izin untuk mendorong kepastian hukum, legalitas penambang, dan optimalisasi pajak daerah. Foto: pemkab.kulonprogokab.go.idJogjaviews.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kulon Progo, Selasa (16/12/2025). BKAD hadir sebagai pengelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memiliki peran strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah.
FGD ini dilatarbelakangi belum adanya kepastian hukum bagi para penambang pasir yang selama ini menjadikan aktivitas penambangan sebagai mata pencaharian utama, khususnya di wilayah Lendah dan Galur. Dalam forum tersebut, para penambang menyampaikan bahwa mereka telah melengkapi persyaratan perizinan serta bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah, namun hingga kini belum memperoleh legalitas penambangan.
Melalui FGD, para pemangku kepentingan mendiskusikan berbagai alternatif solusi agar kegiatan penambangan pasir dapat diarahkan menjadi legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, BKAD Kulon Progo menyampaikan bahwa pajak daerah dipungut atas setiap aktivitas ekonomi, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin, sepanjang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai regulasi yang berlaku. BKAD juga mendorong para penambang untuk segera mengurus perizinan sebagai langkah penataan penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
BKAD mengungkapkan bahwa jumlah penambang pasir tanpa izin saat ini mengalami penurunan. Kondisi tersebut berdampak pada kontribusi pajak sektor MBLB, di mana realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar 2 persen dari total potensi pajak MBLB yang ada di Kulon Progo.
Lebih lanjut, BKAD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menegaskan bahwa orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak apabila kegiatan usahanya telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak, baik memiliki izin maupun belum memiliki izin.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan penataan penambangan pasir yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat penambang maupun bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo.
Sumber: pemkab.kulonprogokab.go.id

