Aset Pertahanan Rawan Disalahgunakan, Wamen ATR Ossy Minta TNI AD Percepat Sertipikasi Tanah

JogjaViews
18 Nov 2025 12:21
2 menit membaca

Banyumas, Jpgjaviews.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan meminta jajaran TNI, terutama TNI Angkatan Darat (TNI AD), segera mengurus sertipikasi aset tanah pertahanan.

Hal ini disampaikan merespons data Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang mencatat 527 kasus pertanahan hingga Desember 2024, mayoritas terkait aset yang belum bersertipikat.

“Melalui forum ini kami mengajak para komandan satuan, terutama satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertipikasi agar aset-aset yang dimiliki dapat diamankan. Aset yang sudah clean and clear harus segera dipastikan legalitasnya,” ujar Ossy dalam Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/2025).

Ossy meminta satuan wilayah TNI untuk berkoordinasi aktif dengan kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN apabila masih ada tanah milik TNI yang belum tersertipikat. Menurutnya, persoalan ini terus berulang karena adanya berbagai kendala lapangan.

Ia menjelaskan terdapat tiga persoalan umum yang sering muncul selain aset belum bersertipikat. Pertama, sengketa atau klaim ganda, yang biasanya terjadi karena batas wilayah tidak jelas atau dokumen lama hilang. Kedua, alih fungsi yang tidak sesuai, ketika aset TNI berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan melalui kerja sama tertentu yang berpotensi bermasalah secara hukum. Ketiga, dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap, terutama untuk aset warisan kolonial atau awal kemerdekaan.

“Perubahan pemanfaatan aset ini jelas dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Wamen Ossy menyebut akar masalah ini berasal dari warisan sejarah panjang, data administrasi yang belum seragam, hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi. Ia menegaskan komitmen Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan simpang siur data tersebut agar tata kelola aset pertahanan lebih kuat.

Ossy juga mengingatkan sejumlah dampak yang bisa muncul jika permasalahan dibiarkan. Dari sisi hukum, negara terancam kehilangan hak atas tanah pertahanan. Dari sisi keamanan, fasilitas militer seperti lapangan latihan bisa tidak aman apabila berbatasan langsung dengan permukiman.

Dari sisi sosial, potensi konflik dengan masyarakat bisa meningkat. Sementara dari sisi tata kelola, aset menjadi tidak optimal dan rawan penyalahgunaan.

“Tugas kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung TNI, khususnya TNI AD,” tutupnya.

sumber: Atr Bpn

x
x