Jakarta, Jogjaviews.com – Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) resmi dibuka mulai 5 Januari hingga 7 Februari 2026. Tahapan ini menjadi pintu awal bagi satuan pendidikan untuk mendaftarkan siswa-siswi terbaiknya mengikuti Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) 2026.
SPAN-PTKIN merupakan jalur seleksi nasional berbasis prestasi akademik tanpa ujian tulis yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di seluruh Indonesia. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi pdss.ptkin.ac.id.
Ketua PMB PTKIN 2026, Abd. Aziz, menegaskan bahwa ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci utama kelancaran proses seleksi. Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak menunda pengisian PDSS hingga mendekati batas akhir.
“Validitas data prestasi akademik siswa menjadi faktor penentu dalam seleksi SPAN-PTKIN. Karena itu, nilai rapor dan data pendukung harus diinput secara jujur, lengkap, dan akurat agar tidak merugikan hak siswa di kemudian hari,” ujar Abd. Aziz.
Ia juga mengimbau siswa kelas XII untuk aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan telah terdaftar dan seluruh data PDSS diinput dengan benar serta tepat waktu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah disempurnakan guna meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan kendala teknis.
“SPAN-PTKIN adalah komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Proses seleksi harus transparan dan akuntabel, karena dari sinilah lahir generasi unggul pendidikan Islam,” jelasnya.
Selain masa pendaftaran PDSS yang berlangsung hingga 7 Februari 2026, tahapan verifikasi dan finalisasi data masih dibuka sampai 9 Februari 2026. Pengisian PDSS sepenuhnya dilakukan oleh satuan pendidikan, mulai dari MA/MAK, SMA, SMK, PDF, PKPPS, satuan pendidikan muadalah, hingga sekolah sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Sekolah wajib mendaftarkan institusi serta mengunggah nilai rapor siswa dari kelas X hingga kelas XII semester 1, termasuk Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran dinyatakan selesai setelah satuan pendidikan melakukan finalisasi PDSS secara daring.
sumber: Dog Kemenag