Ikrar Anti Korupsi Berbalut Tembang Macapat Pecahkan Rekor MURI di Kulon Progo

JogjaViews
15 Des 2025 06:40
2 menit membaca

KULON PROGO, jogjaviews.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kabupaten Kulon Progo menjadi momentum penting penguatan integritas aparatur pemerintah. Melalui pembacaan Ikrar Anti Korupsi yang dilantunkan dalam Tembang Macapat Pocung, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo berhasil memecahkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) tingkat nasional dan dunia.

Kegiatan yang digelar di Taman Budaya Kulon Progo, Kamis (11/12/2025), diikuti oleh 2.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rekor ini dicatat sebagai pembacaan ikrar anti korupsi dengan jumlah peserta terbanyak menggunakan pendekatan budaya tradisional.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yuliati Ningsih, mengatakan pencapaian tersebut bukan sekadar rekor, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang jujur, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami memilih Tembang Macapat Pocung agar pesan anti korupsi disampaikan dengan cara yang dekat dengan tradisi masyarakat Jawa, sehingga nilai-nilai integritas lebih mudah dipahami dan dihayati,” ujar Yuliati.

Ia menjelaskan, selain pembacaan ikrar, kegiatan Hakordia 2025 juga diisi dengan gelar wicara bertema Kolaborasi Budaya Wujudkan Satu Aksi Antikorupsi. Forum ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai risiko dan dampak korupsi, khususnya bagi aparatur pemerintah yang baru diangkat.

Yuliati berharap ribuan PPPK yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat menjadikan momen Hakordia sebagai titik awal dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

“Harapan kami, para PPPK benar-benar memahami risiko korupsi dan mampu menerapkan integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengapresiasi inovasi Kejari Kulon Progo yang memadukan nilai-nilai antikorupsi dengan kearifan lokal. Menurutnya, pendekatan budaya menjadikan pesan moral lebih membumi dan mudah diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari.

“Kegiatan ini menunjukkan bahwa budaya bisa menjadi jembatan untuk memperkuat integritas. Ini memberi energi positif bagi seluruh perangkat pemerintah,” kata Agung.

Sementara itu, Kepala MURI Semarang, Ari Andriani, menyampaikan bahwa pembacaan Ikrar Anti Korupsi dengan tembang macapat tersebut tercatat sebagai rekor ke-12.549 dan diakui sebagai rekor nasional sekaligus dunia.

“Selain mencetak rekor, kegiatan ini istimewa karena mengangkat tembang macapat sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal,” ujarnya.

Melalui pemecahan rekor ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Integritas diharapkan menjadi budaya kerja aparatur demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin dipercaya masyarakat.

Sumber: pemkab.kulonprogokab.go.id

x
x