Pemkot Yogya Minta SPPG Segera Lengkapi SLHS Demi Standar Pangan Aman

JogjaViews
10 Nov 2025 22:28
2 menit membaca

Yogyakarta, Jogjaviews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN) guna menjamin proses pengolahan pangan yang aman dan higienis.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan, dorongan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal, meski dulu SLHS belum menjadi persyaratan utama bagi SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami mendorong SPPG untuk melengkapi persyaratan SLHS, di antaranya uji laboratorium. Ini penting agar pengolahan pangan sesuai standar dan laik higiene,” ujar Lana, Senin (10/11/2025).

Permohonan SLHS, kata Lana, kini bisa diajukan secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu SLHS. Persyaratannya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan, serta gambar tata letak sarana produksi.

Selain itu, diperlukan pula surat keterangan sehat seluruh karyawan, hasil uji kualitas air dan makanan terhadap bakteri E.Coli serta bahan kimia seperti formalin dan boraks, hingga hasil usap alat makan dan pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan.

“Setelah berkas diverifikasi, tim akan melakukan peninjauan lapangan. Jika memenuhi syarat, SLHS diterbitkan. Kalau belum, dilakukan perbaikan dulu,” tambahnya.

Pemrosesan SLHS maksimal memakan waktu delapan hari kerja sejak seluruh dokumen lengkap, dan yang terpenting, tidak dipungut biaya alias gratis.

Hingga saat ini, belum semua SPPG di Kota Yogyakarta memiliki SLHS karena masih dalam proses melengkapi persyaratan. Untuk mempercepatnya, Dinas Kesehatan juga telah mengadakan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah pangan di 14 SPPG.

“Kami berharap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi SLHS. Sedangkan calon SPPG yang belum beroperasi, sebaiknya mengurus lebih dulu sebelum mulai kegiatan,” tegas Lana.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, menegaskan pentingnya verifikasi ketat dalam penerbitan SLHS.

“Dinas Kesehatan jangan asal mengeluarkan sertifikat. Pastikan dapur dan fasilitas sesuai standar, termasuk sistem pengelolaan limbah (IPAL). Ini semua demi keamanan pangan kita bersama,” ujar Dadang.

Dari total 42 SPPG di Kota Yogyakarta, saat ini 18 SPPG sudah beroperasi, sedangkan 24 lainnya masih tahap persiapan. Pemkot berkomitmen menuntaskan sertifikasi seluruhnya agar program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kebersihan dan kesehatan.

sumber: Warta.jogjakota.go.id

x
x