Menag Minta Aspirasi Stakeholder Diserap dalam Penyusunan Perpres Ditjen Pesantren

JogjaViews
28 Nov 2025 07:50
2 menit membaca

JAKARTA, jogjaviews.com — Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang partisipatif dengan melibatkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendalaman Materi Naskah Akademik dan Rancangan Perpres Ditjen Pesantren yang digelar di Jakarta pada Kamis (27/11/2025). Sejumlah tokoh hadir, antara lain Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Penasihat Ahli Menteri Agama Prof. Dr. Nur Syam, Staf Khusus Menag Ismail Cawidu, serta para akademisi dan ulama pesantren seperti Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Dr. KH. Ginanjar Sya’ban, dan Dr. KH. Ilyas Marwal.

Dalam forum itu, Menag menekankan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak atau membirokratisasi pesantren. Ia menyebut lembaga tersebut dirancang sebagai fasilitator yang memahami kebutuhan khas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

“Kita harus menyerap sebanyak mungkin aspirasi. Jangan sampai muncul kesan pendekatan top-down. Kita memerlukan legitimasi personal, legitimasi sosial, dan legitimasi kelembagaan,” ujar Nasaruddin.

Ia meminta jajarannya untuk aktif mengundang berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, termasuk NU, Muhammadiyah, dan puluhan ormas lain, sebelum regulasi tersebut difinalisasi. Menurutnya, pelibatan ormas menjadi bagian penting agar kehadiran Ditjen Pesantren benar-benar lahir dari kebutuhan umat.

Nasaruddin menjelaskan, rancangan Ditjen Pesantren mengusung filosofi khidmah atau pelayanan. Pesantren, lanjutnya, memiliki karakteristik yang berbeda dengan sekolah umum karena mengedepankan pendekatan hudhuri, yakni pembelajaran yang menyentuh aspek batin dan spiritual, bukan sekadar transfer pengetahuan.

“Pesantren tidak hanya membahas soal halal-haram atau alim-jahil. Ada ruang spiritual yang lebih dalam yang harus dipahami. Karena itu, Ditjen Pesantren harus menjadi pelayan bagi kekhasan tersebut,” katanya.

Kemenag juga menyoroti tiga fungsi utama yang kelak diemban Ditjen Pesantren sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2019, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam aspek pemberdayaan, pemerintah ingin menempatkan pesantren sebagai subjek, bukan objek bantuan, dengan memanfaatkan potensi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi pesantren.

Narasumber dalam FGD turut menekankan pentingnya memastikan negara hadir sebagai fasilitator, bukan pihak yang mematikan inisiatif pesantren. Dengan dukungan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, Kemenag menargetkan rancangan regulasi dan struktur Ditjen Pesantren dapat diselesaikan sebelum Januari 2026.

Melalui proses penyusunan yang inklusif ini, pemerintah berharap Ditjen Pesantren dapat menjadi payung kebijakan yang memperkuat peran pesantren tanpa menghilangkan karakter dan kemandiriannya yang selama ini menjadi ciri utama lembaga tersebut.

Sumber: kemenag.go.id

x
x