UPT Metrologi Yogya Gencarkan Tera Ulang 2026, Jaga Tertib Ukur dan Lindungi Konsumen

2 menit membaca

Yogyakarta, Jogjaviews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya menjaga ketertiban ukur dan melindungi konsumen sepanjang tahun 2026. Fokus utama diarahkan pada pelayanan tera ulang serta pengawasan alat ukur dan barang beredar di berbagai sektor usaha.

Kepala UPT Metrologi Kota Yogyakarta, Bambang Yuana, mengatakan bahwa kegiatan tera ulang akan tetap dilakukan secara rutin, mencakup timbangan di toko emas, SPBU, pegadaian, hingga pasar-pasar rakyat.

“Untuk tera ulang, kami tetap rutin melayani pelaku usaha, termasuk di 29 pasar yang ada di Kota Yogyakarta,” ujar Bambang saat ditemui, Senin (5/1/2026).

Selain pelayanan tera ulang, UPT Metrologi juga bersiap menerapkan penggunaan Cap Tanda Tera Sah (CTTS) sebagai tanda pengesahan resmi bagi alat ukur yang telah memenuhi ketentuan. Pengambilan pengesahan cap tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Januari 2026 oleh Direktorat Metrologi di Bandung.

“Nanti akan kami launching penggunaan cap tanda tera sah sebagai penanda resmi dimulainya pelaksanaan tera ulang tahun ini,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pada pelaksanaan program di tahun sebelumnya, tidak ditemukan kendala berarti. Penggunaan alat ukur dan timbangan secara umum berjalan normal, meski terjadi penurunan di sektor industri akibat berhentinya produksi beberapa jenis timbangan meja.

Tak hanya fokus pada timbangan, UPT Metrologi juga secara konsisten melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, termasuk ke industri pengemasan produk makanan dan bahan pokok.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian label, seperti informasi berat bersih atau volume, dengan ketentuan metrologi yang berlaku.

“Kalau sudah sesuai ketentuan metrologi, berarti barang tersebut layak beredar dan benar secara kuantitas, sehingga tidak merugikan konsumen,” terang Bambang.

Selain itu, pengawasan juga menyasar LPG bersubsidi untuk memastikan berat bersih tabung sesuai dengan standar toleransi yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui berbagai langkah tersebut, Bambang berharap Kota Yogyakarta kembali meraih predikat Daerah Tertib Ukur pada tahun 2026, seperti yang diterima pada akhir November 2025 dari Kementerian Perdagangan.

“Mudah-mudahan capaian tahun kemarin bisa kami pertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami juga meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian kuantitas alat ukur maupun barang dalam keadaan terbungkus agar melaporkannya ke UPT Metrologi Legal,” pungkasnya.

sumber: warta.jogjakota.go.id

x
x