Jakarta, Jogjaviews.com – Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag), Aceng Abdul Azis, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kemenag harus berjalan transparan dan berintegritas. Pesan ini disampaikan dalam pembinaan daring kepada Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF PPBJ), Kamis (13/11/2025).
Aceng mengatakan transparansi dan integritas merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi, terutama dalam penilaian vendor dan penetapan target pengadaan.
“Transparansi dan integritas harus ditunjang dengan tata kelola pengadaan yang comply terhadap regulasi. Ini penting untuk mencegah kesalahan, khususnya mal administrasi,” ujarnya.
Acara pembinaan ini diikuti pegawai Kemenag dari pusat hingga daerah yang terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa. Para peserta juga mendapatkan materi dari narasumber eksternal.
Hadir sebagai pemateri, Asisten Madya Ombudsman, Andi, yang memaparkan tata kelola PBJ dari perspektif pencegahan mal administrasi. Ia menjelaskan peran masing-masing pejabat pengadaan serta membagikan pengalaman mengenai langkah pencegahan kesalahan administrasi.
“Perlu partisipasi semua aspek dalam PBJ untuk mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik,” kata Andi.
Ia menambahkan bahwa SOP dan pedoman yang jelas sangat penting, terutama dalam pengadaan khusus atau addendum kontrak.
Dalam sesi diskusi, muncul beberapa isu penting, seperti kebutuhan menambah ahli kontrak di bidang PBJ guna menghadapi persoalan pengadaan yang kompleks. Isu lain yang dibahas yaitu perlunya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta dokumentasi yang rapi dalam setiap tahapan pengadaan.
“Perlu koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Ombudsman, untuk mengatasi masalah kebijakan hingga keluhan publik,” tegas Andi.
Sebelumnya, Kepala Bagian PBJ, Rida Cameli, menyampaikan laporan kegiatan. Ia menilai tata kelola pengadaan yang baik penting dijalankan untuk mencegah mal administrasi, yang menurutnya masih terjadi tanpa disadari karena keterbatasan pengetahuan sebagian JF PPBJ.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi mal administrasi berkat koordinasi aktif dengan Ombudsman dan pihak terkait,” ujar Rida.
Ia menegaskan perlunya dukungan penuh dari Ombudsman untuk mencegah potensi kerugian negara dalam pengadaan.
sumber: Kemenag