Wali Kota Yogyakarta Serahkan 1.200 SK PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalisme dan Etos Kerja

JogjaViews
23 Des 2025 08:03
3 menit membaca

Jogjaviews.com – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Senin (22/12/2025).

Dalam sambutannya, Hasto menjelaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66.

Menurut Hasto, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Ia menegaskan agar para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK tetap menjaga profesionalisme, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Hasto mengingatkan agar tidak terjadi penurunan kinerja setelah status kepegawaian berubah.

“Sering ada laporan, ketika masih honor itu rajin, tetapi setelah jadi PNS atau PPPK justru berbeda. Padahal, bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab adalah syarat sah menerima gaji,” tegas Hasto.

Selain itu, Hasto mengingatkan agar para aparatur tidak terjebak dalam zona nyaman yang dapat mengikis semangat pengabdian. Menurutnya, status sebagai PPPK maupun PNS bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

“Jangan merasa perjuangan sudah selesai hanya karena sudah jadi PPPK atau PNS. Justru di situlah tanggung jawab itu harus dijaga,” ujarnya.

Hasto juga menekankan pentingnya menjaga sikap, perilaku, dan moral sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan agar ASN menjauhi perilaku negatif yang dapat mencoreng citra pegawai negeri dan institusi pemerintahan.

“Saya sampaikan agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif yang berdampak buruk. Harapannya, PNS dan PPPK bisa menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyebut penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal atas kontribusi tenaga penunjang yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi.

“Ini bukan proses singkat, melainkan hasil dari perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Hasto mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 722 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang belum diangkat menjadi PPPK. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penataan tenaga honorer tersebut.

“Yang sudah lama berhonor, kalau ada kesempatan akan kita masukkan. Saya tidak pernah menghambat dan akan terus saya perjuangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu, Krisnawati S.I.P, yang telah mengabdi sekitar 20 tahun, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian panjang yang telah dijalani.

“Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga teknis, pelantikan hari ini bukan hanya formalitas, tetapi pengakuan atas proses, kinerja, dan tanggung jawab yang lebih besar,” ungkapnya.

Sumber: warta.jogjakota.go.id

x
x